Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dukungan berkelanjutan kepada para pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Syarat dan Tujuan Kebijakan
Menurut Maman, insentif PPh final 0,5% hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omset tahunan di bawah Rp 4,8 miliar. Sementara itu, UMKM dengan penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak usaha kecil agar mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
“Insentif PPh final 0,5% itu diberikan selama tujuh tahun untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri,” jelas Maman saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12). Pernyataan ini menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh secara berkelanjutan tanpa terlalu terbebani oleh kewajiban fiskal di awal perjalanan mereka.
Perpanjangan Masa Pemberlakuan
Maman juga menjelaskan bahwa bagi UMKM yang sudah menikmati insentif ini selama tujuh tahun dan berakhir pada Desember 2024, masa pemberlakuannya akan diperpanjang hingga Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan membantu memastikan transisi yang mulus bagi para pelaku usaha yang telah memanfaatkan manfaat fiskal tersebut selama periode sebelumnya.
Bagi UMKM yang baru mendapatkan insentif dalam dua tahun terakhir, masa manfaat ini akan diperpanjang hingga lima tahun ke depan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha baru, sehingga mereka memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan fasilitas tersebut guna memperkuat fondasi bisnisnya.
“Saya luruskan, artinya ini tidak serta-merta hanya dikasih sampai satu tahun ke depan saja,” tegas Maman. Penyesuaian ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor UMKM sebagai elemen vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
Penyesuaian Peraturan Pemerintah
Selain memperpanjang insentif, pemerintah juga sedang mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Revisi ini bertujuan untuk memasukkan kebijakan terbaru dan memastikan pelaksanaannya berjalan lebih efektif.
“(Revisi PP) Targetnya sebelum awal Januari ya sudah harus, sedang lagi dalam proses,” pungkas Maman. Ia menegaskan pentingnya mempercepat proses revisi agar tidak ada jeda dalam implementasi kebijakan ini. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat terus memberikan dukungan yang konsisten bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan UMKM, memastikan keberlanjutan mereka di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.