Pemerintah secara resmi mengumumkan enam langkah kebijakan ekonomi berupa insentif dan potongan pajak untuk mengurangi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung perekonomian nasional sekaligus melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi.
Pengumuman Resmi oleh Menteri Keuangan
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN yang akan diberlakukan tahun depan. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang menyasar konsumen kelas atas.
“Paket stimulus ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara sisi permintaan, terutama untuk melindungi kelompok menengah ke bawah, dan memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mendukung sektor-sektor produktif. “Stimulus ini diharapkan dapat mendorong sektor-sektor produktif, seperti sektor industri di bawah Kementerian Perindustrian dan sektor perumahan, untuk meningkatkan aktivitasnya. Hal ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan optimisme di tengah masyarakat,” jelasnya.
Rincian Enam Sektor Penerima Stimulus
- Rumah Tangga Bantuan kepada rumah tangga mencakup distribusi pangan atau beras, fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, serta diskon listrik hingga 50%. Diskon listrik ini berlaku khusus untuk pelanggan dengan daya 2200VA ke bawah, dan hanya untuk periode Januari hingga Februari 2025.
- Pekerja Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kemudahan akses ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Pelaku UMKM Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang kebijakan PPh final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
- Industri Padat Karya Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Selain itu, diberikan subsidi sebesar 50 persen untuk program jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan serta dukungan pembiayaan bagi sektor ini.
- Kendaraan Listrik dan Hybrid Insentif juga disiapkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih.
- Sektor Perumahan Di sektor perumahan, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Diskon 100% berlaku untuk Rp2 miliar pertama pada periode Januari hingga Juni 2025, sementara diskon 50% diterapkan pada periode Juli hingga Desember 2025.
Dampak Positif yang Diharapkan
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung sektor produktif, dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi meskipun di tengah tantangan global. “Sektor perumahan bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memiliki dampak berganda yang signifikan, termasuk penciptaan lapangan kerja,” jelas Sri Mulyani.
Dengan peluncuran kebijakan ini, pemerintah optimis dapat mempertahankan stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan perlindungan yang diperlukan bagi kelompok masyarakat rentan.